Pemanfaatan
Tanah tidak hanya sebatas pada usaha untuk mencukupi kebutuhan bidang pangan
saja, melainkan juga untuk usaha-usaha yang lebih luas yang menyangkut
perkembangan kehidupan seperti misalnya tanah untuk perumahan, pendirian
bangunan industri, perkantorann, pendidikan, tempat ibadah, dan berbagai
keperluan yang lain. Karena keadaan tanah terbatas sedangkan penduduk bertambah
terus dengan pesatnya, maka dengan sendirinya jumlah penduduk yang ingin
mendayagunakan tanah menjadi tidak seimbang dengan keadaan tanahnya. Dalam
keadaan demikian, tanpa adanya pengaturan yang tegas, maka tanah seringkali
justru menjadi “masalah” bagi manusia, baik disebabkan karena perebutan hak
antara beberapa pihak maupun pendayagunaan tanah yang salah dan mengakibatkan
kerugian bagi pihak lain. Selain itu, Pemerintah sendiri memerlukan data
penguasaan tanah, selain untuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya, juga
untuk menjamin kepastian hukum atas tanah oleh rakyat.
Dengan
mengacu pada permasalahan tersebut diatas, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai wujud keseriusan
Pemerintah dalam mengantisipasi masalah-masalah Pertanahan yang seringkali
menjadi “bom waktu” yang kapan saja bisa meledak ditengah-tengah masyarakat. Didalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, termuat sebuah Azas yang mewajibkan
pemegang Hak atas Tanah untuk memperhatikan Penempatan, Penetapan dan Pemeliharaan
batas tanah berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan yang dalam
hal ini adalah tetangga berbatasan. Azas yang dimaksud adalah Azas Contradicture Delimitatie, yang
merupakan langkah awal untuk menghindari adanya benih-benih sengketa Pertanahan
dalam Proses Pendaftaran Tanah itu sendiri.





